Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,
pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik,
Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi yang dimaksud adalah
seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Kompetensi Guru sebagaimana
dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
0 komentar:
Posting Komentar